a. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan pertanggungjawaban keuangan daerah pada akhir tahun anggaran atas pelaksanaan perencanaan dan program yang telah dituangkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. bahwa guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah disusun pertanggungjawaban laporan keuangan pemerintah daerah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021; SALINAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.