a. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah, perlu melakukan penyertaan dan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Situbondo pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Baluran Kabupaten Situbondo;
b. bahwa masyarakat membutuhkan pelayanan Perusahaan Umum Daerah Tirta Baluran Kabupaten Situbondo yang transparan, profesional, dan akuntabel;
c. bahwa dengan adanya hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut atas Surat Persetujuan Hibah dari Menteri Keuangan RI Nomor S-13/MK.6/WKN.10/2019 tanggal 16 April 2019 yang diteruskan kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Baluran Kabupaten Situbondo dengan mekanisme penambahan penyertaan modal, maka harus diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Penyertaan dan Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran Kabupaten Situbondo; BUPATI SITUBONDO SALINAN 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.