a. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil;
b. bahwa untuk memberikan petunjuk pelaksanaan tahapan persiapan pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar agar dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, berdaya guna dan berhasil guna, perlu ditetapkan pedoman persiapan pengadaan tanah skala kecil bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19B Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar dilaksanakan oleh Bupati/Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Skala Kecil Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; SALINAN 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.