a. bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib oleh seluruh Perangkat Daerah, taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif dan transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat, perlu disusun pedoman dalam pelaksanaannya;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur seluruh kegiatan pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok– pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf cdan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.