bahwa sehubungan dengan bertambahnya jumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Situbondo, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.