a. bahwa penguatan dan pengembangan ekosistem riset dan inovasi di daerah perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing daerah sesuai dengan kewenangan dan prinsip otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi perangkat daerah yang efektif, efisien, profesional sesuai dengan fungsi dan beban kerja;
b. bahwa untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan sinergi seluruh sumber daya sektoral yang menjalankan penelitian, dan untuk mewujudkan riset dan inovasi yang lebih terarah dan aplikatif untuk meningkatkan sistem pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik, perlu dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; SALINAN 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.