a. bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat untuk mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan;
b. bahwa tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi merupakan faktor strategis dalam pembangunan infrastruktur;
c. bahwa pengaturan penyelenggaraan jasa konstruksi merupakan jaminan kepastian hukum bagi penggiat jasa konstruksi, penyedia jasa konstruksi maupun masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Jasa Konstruksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.