a. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan wajib dan kewenangan daerah di bidang kesejahteraan sosial diperlukan pengaturan untuk wewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana, terarah, terpadu, berkelanjutan, dan sesuai dengan kearifan lokal masyarakat setempat; b. bahwa dalam rangka pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang layak dan pelayanan sosial yang adil dan merata diperlukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang efektif dan efisien di Daerah; c. bahwa untuk mendukung tanggungjawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sebagaimana amanat ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan sosial, diperlukan pengaturan lebih lanjut sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sidoarjo; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hururf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.