a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Reribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi dan perlu adanya penambahan objek retribusi serta perubahan terhadap pengaturan tarif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Retribusi Retribusi Pasar Grosir dan/atauPertokoan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.