a. bahwa pemenuhan terhadap pelayanan publik dan administratif pemerintahan merupakan salah satu hak dasar mesyarakat yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah;
b. bahwa untuk memenuhi hak masyarakat dan melaksanakan aspirasi masyarakat dengan mewujudkan peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk Kecamatan baru di Kabupaten Sarolangun;
c. bahwa berdasarkan Pasal 221 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Mandiangin Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.