a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kecamatan Mandiangin Timur, perlu dibentuk perangkat daerah untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan roda pemerintahan;
b. bahwa untuk mewujudkan terlaksananya pelayanan yang efektif dan efisien perlu dilakukan penataan kembali terhadap Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.