a. bahwa retribusi jasa umum merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pelayanan jasa umum oleh pemerintah daerah kepada masyarakat dalam rangka otonomi daerah agar tercipta peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta dunia usaha, sekaligus memberikan iklim yang kondusif bagi perekonomian daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2922/AJ.402/DRJD/2018, retribusi pengujian kendaraan bermotor pada bagian buku uji, tanda uji dan tanda samping kendaraan bermotor perlu diubah menjadi kartu uji berupa kartu pintar (smart card) dan seiring dengan perkembangan perekonomian di Kabupaten Sanggau, perlu dilakukan peninjauan tarif retribusi tera dan tera ulang untuk meningkatkan pendapatan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.