Dirancan O\h : Kepala BAPENDA, 9903 1 002 : a. b. c. bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pelayanan jasa usaha oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau kepada masyarakat dalam rangka otonomi daerah agar tercipta peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta dunia usaha, sekaligus memberikan iklim yang kondusif bagi perekonomian daerah; bahwa seiring dengan kemajuan teknologi, perkembangan perekonomian dan pembangunan di Daerah, sumber-sumber potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi jasa usaha terus meningkat, sehingga untuk meningkatkan pendapatan daerah perlu menambahkan beberapa objek retribusi jasa usaha yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.