a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan rumah sebagai tempat tinggal dan kebutuhan dasar, Pemerintah Daerah mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat di Daerah;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah daerah perlu menetapkan kebijakan Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.