a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasar pada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan nasional perlu sinergisitas dalam pendanaan dan pelayanan kesehatan;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Rembang Sehat Kabupaten Rembang ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional sudah tidak sesuai sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Oleh Pemerintah Daerah Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.