a. bahwa Badan Usaha Milik Desa sebagai Badan Hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli Desa serta memiliki manfaat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa peran Badan Usaha Milik Desa semakin penting sebagai konsolidator produk barang dan/atau jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam mendirikan dan mengelola Badan Usaha Milik Desa, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa beserta peraturan pelaksanaanya, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.