a. bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berakhlak mulia, cinta tanah air dan berkemajuan berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk memenuhi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, Pesantren di Kabupaten Purbalingga membutuhkan bantuan fasilitasi dari Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan fasilitasi pengembangan pesantren di Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur fasilitasi pengembangan pesantren dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.