a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Pesawaran Nomor: 08/DPRD–P/2016 Tanggal 26 Agustus 2016 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang telah memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana dimksud pada pertimbangan huruf b, telah dievaluasi oleh Gubernur Lampung berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/545/BX/2016 Tanggal 19 September 2016 dan telah disempurnakan sesuai hasil evaluasi;
d. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.