PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 8 TAHUN 2022 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: I. Pemerintah Pu.sat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahunl 945. 2. Daerah adalah Kabupaten Pemalang. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- Pasal 1 1. Ketentuan angka 25, angka 31, dan angka 40 Pasal 1 diubah sehingga ketentuan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8) diubah sebagai berikut: Pasal I PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 18 TAHUN 2016 PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.