a. bahwa dengan adanya perkembangan dan perubahan asumsi arah kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, dan adanya penurunan pendapatan serta sisa lebih Tahun Anggaran 2019 yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2020, serta adanya refocusing anggaran sehubungan merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
b. bahwa sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2020 dan sesuai dengan arah dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan, perlu menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020; SALINAN 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.