a. bahwa Daerah memiliki hak dan kewenangan untuk melaksanakan otonomi daerah dan mengelola kekayaan daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2);
b. bahwa pengelolaan kekayaan daerah dimaksud guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pendapatan, pemberdayaan, serta peningkatan daya saing daerah melalui pembangunan perekonomian;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah ‘Kajen Berkah Investama”, dan guna pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, maka sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah ‘Kajen Berkah Investama”, perlu dilakukan penambahan modal melalui penyertaan modal Daerah Kabupaten Pekalongan kepada Badan Usaha Milik Daerah; SALINAN 2
d. bahwa sesuai Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan Pada Badan Usaha Milik Daerah perlu diubah dan disesuaikan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.