a. bahwa objek retribusi kekayaan daerah merupakan salah satu jenis retribusi jasa usaha yang merupakan sumber pendapatan daerah;
b. bahwa dengan adanya penghapusan beberapa objek retribusi pada retribusi kekayaan daerah, maka tarif retribusi yang diatur Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu diadakan penyesuaian kembali sehingga dalam penggunaan, pemanfaatan serta penarikan retribusinya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.