a. bahwa penyertaan modal Pemerintah Kota Palu kepada PDAM Kota Palu merupakan penunjang pelaksanaan pembangunan bidang kesejahteraan sosial dan merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa sehingga keadilan dan kesejahteraan umum dapat tercapai;
b. bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Palu kepada Perusahaan Air Minum Daerah Kota Palu (PDAM) berfungsi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap masyarakat dalam hal mewujudkan kegiatan ekonomi yang menguntungkan bagi kesejahteraan masyarakat, dan harus diselenggarakan dengan baik;
c. bahwa untuk mendorong percepatan pencapaian target akses air minum Indonesia 100% pada tahun 2019 sesuai dengan amanat RPJMN 2015-2019, melalui program bantuan hibah air minum yang bersumber dari penerimaan dalam negeri APBN antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Kota Palu, maka perlu dijabarkan dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Palu kepada PDAM Kota Palu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM); SALINAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.