a. bahwa Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majatama merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto yang bergerak di bidang perbankan, khususnya Bank Perkreditan Rakyat yang berperan penting dalam membuka peluang untuk memperoleh sumber- sumber pendapatan dan memajukan perekonomian Daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majatama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerahyang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majatama (Perseroda).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.