a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah dengan menyesuaikan rumpun urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan dan memberikan kepastian hukum terkait pembentukan Perangkat Daerah sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.