a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, maka Pemerintah Daerah diberi kewenangan yang luas untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dengan memacu kemampuan berusaha dari Perusahaan Daerah (PD);
b. bahwa Perusahaan Daerah (PD) Evav Membangun merupakan Perusahaan Daerah Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang perlu dioptimalkan pengelolaannya sehingga pada gilirannya dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 1984 tentang Pendirian LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.