Mengingat BUPATIMAJALENGKA PROVINSIJAWABARAT PERATURANDAERAHKABUPATENMAJALENGKA NOMOR3 TAHUN2021 TENTANG PENGELOLAANBARANGMILIKDAERAH DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA BUPATIMAJALENGKA,
a. bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks beIum didukung dengan pengaturan yang komprehensif sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, agar dalam pelaksanaannya dapat dikelola secara optimal, efektif, dan efisien;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diperbaharui;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); 3. Undang-Undang 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.