BUPATIMAJALENGKA PROVINSIJAWA BARAT PERATURANDAERAHKABUPATENMAJALENGKA NOMOR 1 TAHUN2021 TENTANG PERUSAHAANUMUMDAERAHAIR MINUMTIRTABHAKTIRAHARJA KABUPATENMAJALENGKA DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA BUPATIMAJALENGKA,
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih,.produktif dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, khususnya air minum, maka perlu adanyapeningkatan kineIja melalui penataan organ, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhakti Raharja;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kineIja Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Majalengka Nomor 11 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 26 Tahun 2001tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 11 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka dan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka perlu. disesuaikan bentuk hukumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhakti .RahaIja Kabupaten Majalengka.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.