a. bahwa untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, perlu membentuk Dana Cadangan;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan dalam Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.