a. bahwa dalam rang[<a pemenuhan sarana prasarana, fasilitas publik serta untuk menunjang pengembangan dan peninglratan pel,ayanan air minum kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Magetan perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta; bahwa untuk melaksanakan penambahan penyertaan modal Pemerintatr Kabupaten Magetart kepada Perusahaan Daerah Air Minum [.awu firta sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu melakukan perubatran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daeratr pada Perusatraan Daeratr Air Minum [.awu Tirta; b. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daeratr Ihbupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daeratr Air Minum [.awu firta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.