a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sudah tidak sesuai lagi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.