a. bahwa Pemerintah Kabupaten Magetan telah memiliki Perusahaan Daerah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan, yang kemudian disesuaikan pendiriannya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan; SALINAN 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.