a. BUPATI MAGETAN, bahwa dalam rangt<a meningkatkan kuatitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindunga' bag masyarakat dari penyalahgunaan wewenErng di dalam penyelenggaraan PeLayanan Publik, harus diterapka, prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan Rrblik secara terintegrasi dan berkesinambungan daram upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas peLayanan publik; bahwa untuk meurujudka' keperlcayaan masyarakat terhadap Pemerintatr Kabupaten Magetan, korporasi maupun institusi lainnya yang bertanggung jawab atas terselenggaranya perayana, publik yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan Per:atura, Daeratr yang mengatur penyelenggaraan C.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.