a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di Kabupaten Magetan, meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah serta untuk menunjang peningkatan dan pengembangan pelayanan air minum kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Magetan melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta; SALINAN 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.