a. bahwa setiap warga masyarakat berhak mendapatkan pelindungan atas segala bentuk bencana yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, belum mengatur mengenai upaya pelindungan masyarakat dari bencana nonalam khususnya bencana yang disebabkan oleh wabah penyakit menular sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.