a. bahwa pembangunan perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan penanaman modal di daerah merupakan salah satu faktor bentuk pembangunan perekonomian daerah sebagai upaya penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dicabut dan diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.