a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengatur Perubahan Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan Peraturan Bupati;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.