a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan penataan fungsi organisasi agar lebih efektif dan efisien maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 94 Tahun 2019 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu melakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dengan Peraturan Bupati.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.