a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3), Pasal 27 ayat (8) dan Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu menetapkan kebijakan daerah dalam Penyusunan dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengatur Tata Cara Penyusunan dan Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan serta Pendaftaran Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan dengan Peraturan Bupati;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.