a. bahwa dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan paripurna, maka Rumah Sakit umum Daerah dr. Haryoto Lumajang sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah harus dapat memberikan pelayanan yang bermutu, mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kedokteran serta standar pelayanan kesehatan;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan, ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan dan kesetaraan layanan serta kemudahan untuk mendapatkan layanan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum Daerah dr. Haryoto Lumajang, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 53 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit umum Daerah dr. Haryoto Kabupaten Lumajang Tahun 2017 – 2019 perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit umum Daerah dr. Haryoto Lumajang dengan Peraturan Bupati;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.