a. bahwa untuk penyempurnaan sistem pemungutan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan maka Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Sistem Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a serta untuk optimalisi dan penertiban pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan maka perlu mangatur Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Sistem Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan Peraturan Bupati.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.