a. bahwa dalam rangka menjamin keselarasan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu menjabarkan Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah diperlukan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021 dengan Peraturan Bupati;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.