a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa Kabupaten Lumajang telah memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 38Tahun 2019tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerahsebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerahperlu diubah dan disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.