a. bahwa pendidikan dasar bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu mengatur Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Dasar dengan Peraturan Bupati;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.