a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 226 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
b. bahwa beberapa kewenangan Bupati Lumajang yang telah dilimpahkan kepada Camat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Lumajang Nomor: 188.45/85/ 427.12/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat, dalam pelaksanaannya di lapangan mengalami hambatan sehingga perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat dengan Keputusan Bupati.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.