a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, kewajaran dan kepatutan ketentuan standar perjalanan dinas dan satuan biaya transportasi dan akomodasi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan perkembangan kebijakan keuangan maka perlu mengubah beberapa ketentuan standar biaya tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019tentang Standar Biaya dan Standar Satuan Harga Barang Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Bupati.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.