a. bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terpenuhinya hak- hak anak untuk tumbuh dan berkembang serta mengembangkan diri serta memperoleh pendidikan yang memadai demi masa depan generasi bangsa yang berkualitas;
b. bahwa anak wajib dilindungi dari potensi gangguan kesehatan dan segala bentuk kekerasan akibat ketidaksiapan psikologis anak dan belum matangnya usia perkawinan; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupatitentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.