a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Surat Keputusan Bersama Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 119/2818/SJ dan Nomor : 177/KMK.07/202 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dalam Upaya Penanganan COVID-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dapat digunakan untuk Kegiatan Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19;
c. bahwa untuk penyesuaian nomenklatur dan kode rekening beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 98 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.