a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Lumajang mengalami peningkatan, untuk menghindari resiko penularan yang cenderung meningkat yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, maka perlu penanggulangan secara cepat, akurat, terpadu dan berkelanjutan; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan Keputusan Bupati.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.