a. bahwa investasi merupakan salah satu faktor pendukung pertumbuhan ekonomi guna menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di Daerah; b. bahwa untuk meningkatkan investasi perlu dilakukan upaya penciptaan iklim investasi dan iklim usaha yang kondusif melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan berinvestasi sehingga dapat mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan di Daerah; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah; BUPATI LEBAK PROVINSI BANTEN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN BERINVESTASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LEBAK, Menimbang a. bahwa investasi merupakan salah satu faktor pendukung pertumbuhan ekonomi guna menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di Daerah; b. bahwa untuk meningkatkan investasi perlu dilakukan upaya penciptaan iklim investasi dan iklim usaha yang kondusif melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan berinvestasi sehingga dapat mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan di Daerah; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.